Kamis, 28 September 2017

KEGIATAN NUZULUL QUR'AN & MUSABAQOH RAMADHAN 1438 H

KEGIATAN DKM MASJID JAMI AL-BAROKAH

KEGIATAN NUZULUL QUR'AN


KEGIATAN MUSABAQOH RAMADHAN 1438 H 


SK DKM & LAMPIRAN

SK DKM & LAMPIRAN





Rabu, 27 September 2017

PEMBAGIAN TUGAS DAN PROGRAM KEGIATAN PENGURUS DKM JAMI’ AL-BAROKAH CURUG DENGDENG CARINGIN BOGOR PERIODE 2016-2021 M/1438-1441 H.



PEMBAGIAN TUGAS DAN PROGRAM KEGIATAN
PENGURUS DKM JAMI’ AL-BAROKAH
CURUG DENGDENG CARINGIN BOGOR
PERIODE 2016-2021 M/1438-1441 H.

Struktur pengurus DKM pada umumnya terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian. Pengurus Harian terbagi menjadi tiga bidang diantaranya Bidang Idaroh, Bidang Imaroh dan Bidang Ri’ayah.
Bidang Idaroh meliputi kegiatan Pengorganisasian, Pengadministrasian, Keuangan dan Pengawasan.
Bidang Imaroh adalah kegiatan untuk memakmurkan masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan jama’ah.
Bidang Ri’ayah adalah memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan.

I.         DEWAN PEMBINA/PELINDUNG
Membina pengurus dengan memberikan saran dan atau pertimbangan untuk kemajuan dalam peningkatan fungsi masjid bagi pemberdayaan dan persatuan ummat. Memberikan perlindungan dalam setiap kegiatan agar kondusif baik kegiatan intern maupun kegiatan ekstern.
II.      DEWAN PENASEHAT
Memberikan motivasi, saran, pertimbangan dan nasehat serta mengarahkan pengurus dalam setiap  penyelenggaraan kegiatan kemasjidan.
III.   PENGURUS HARIAN
A.  BIDANG IDAROH
Bidang Idaroh meliputi kegiatan Pengorganisasian, Pengadministrasian, Keuangan dan Pengawasan.

1.         KETUA
1.1.   Menetapkan pengurus inti dan penanggung jawab kegiatan DKM dalam musyawarah jama’ah;
1.2.   Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;
1.3.   Menetapkan Imam Sholat, Khotib dan Nara Sumber Pengajian rutin serta mempertimbangkan usulan dari jama’ah;
1.4.   Mewakili DKM untuk kegiatan keluar dan kedalam;
1.5.   Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/ harta kekayaan DKM;
1.6.   Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;
1.7.   Merumuskan program kegiatan beserta para pengurus DKM;
1.8.   Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus;
1.9.   Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas DKM kepada jama’ah.

PROGRAM KEGIATAN:
1.      Menyusun AD/ART
2.      Menyusun Rencana Kegiatan Masjid (RKM) baik Program Tahunan maupun Jangka Panjang
3.      Menerbitkan SK dan Surat Tugas
4.      Menjadwalkan kegiatan evaluasi dan koordinasi

2.    WAKIL KETUA
2.1.   Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat;
2.2.   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dan membawahi bidang Imaroh;
2.3.   Mengatur petugas dalam pelaksanaan ibadah Jum’at, Sholat Taraweh, Sholat Idul Fitri dan Idul Adha;
2.4.   Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

PROGRAM KEGIATAN:
1.      Menyusun Jadwal Khotib dan Imam Sholat Jum’at
2.      Menyusun Jadwal Imam Taraweh
3.      Menyusun Jadwal Imam Sholat Idul Fitri dan idul Adha
4.      Menyusun Jadwal Petugas Takbiran Idul Fitri dan idul Adha

Keterangan:
Wakil Ketua membawahi kegiatan DKM dalam bidang imaroh antara lain: Bidang Pendidikan dan Da’wah, Bidang Pembinaan Remaja Masjid, Bidang Pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (Ziswaf), Qurban, Aqiqah Dan Koperasi, Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Koordinasi Dan Humas, Bidang Pengembangan Majelis Ta’lim Dan Bidang Ta’mir Masjid Dan Musholla.

3.    SEKRETARIS
3.1.   Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat;
3.2.   Memberikan pelayanan teknis dan administrasi;
3.3.   Membuat kelengkapan administrasi kesekretariatan DKM;
3.4.   Membuat undangan dan menyiapkan  bahan rapat/pertemuan;
3.5.   Menandatangani surat-surat yang dikeluarkan pengurus beserta ketua;
3.6.   Mendampingi ketua dalam rapat pengurus;
3.7.   Membuat daftar hadir rapat/pertemuan;
3.8.   Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan;
3.9.   Menyusun draf program kerja kepengurusan secara periodik
3.10.        Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yang mencakup:
a.         Membuat surat menyurat dan pengarsipannya;
b.        Memelihara daftar jama’ah/guru ngaji/majelis talim;
c.         Membuat laporan DKM (bulanan / triwulan / semesteran / tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah);
3.11.        Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua/Wakil Ketua.

PROGRAM KEGIATAN:
1.      Menertibkan Administrasi Kesekretariatan DKM
2.      Menertibkan Arsip-arsip DKM
3.      Menertibkan Daftar Pengurus
4.      Membuat Sticker/Kartu Inventaris
5.      Membuat Pembatas Al-Qur’an dalam Kajian Tafsir
6.      Membuat Struktur Organigram
7.      Membuat Jadwal dan Skema Pencapaian Program Kegiatan

8.      Membuat Buletin Bulanan
9.      Membuat Kalender Tahunan
10.  Membuat Jadwal Imsakiyyah
11.  Membuat Kata-kata Motivasi, Wawasan Keilmuan, Himbauan dan Arah petunjuk area masjid.
Keterangan:
Setiap kegiatan kemasjidan yang memerlukan data masjid, pengurus DKM, surat menyurat, proposal atau administrasi lainnya bisa berkoordinasi dengan sekretaris atau pada acara tertentu yang dibentuk kepanitiaan bisa menunjuk sekretaris khusus pada acara tersebut dan berkoordinasi dengan sekretaris DKM.
BUKU/ATK ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN YANG HARUS TERSEDIA:
No
Uraian
Jumlah

No
Uraian
Jumlah
1
Buku Notulen Rapat
1 bk

9
Porperator
1 pcs
2
Buku Ekspedisi
1 bk

10
Stapler + isi
1 pcs
3
Buku Tamu
1 bk

11
Paku Mading
1 pak
4
Buku Agenda Surat Masuk/Keluar
1 bk

12
Pisau Carter
1 pcs
5
Buku Daftar Pengurus/Jama’ah
1 bk

13
Penggaris Besi
1 pcs
6
Buku Inventaris
1 bk

14
Kertas HVS
1 rim
7
Box File
2 pcs

15
Kertas + Plastik Jilid
1 rim
8
Ordner
3 pcs

16
Lakban Hitam
1 roll


4.    BENDAHARA
4.1.   Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan;
4.2.   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana kas masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;
4.3.   Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;
4.4.   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;
4.5.   Membuat buku kas keuangan yang ditutup setiap bulan diketahui oleh ketua;
4.6.   Membuat tanda bukti yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran uang;
4.7.   Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
4.8.   Membuat laporan keuangan secara berkala dan diumumkan kepada jama’ah;
4.9.   Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.

PROGRAM KEGIATAN:
1.      Membuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid)
2.      Menyusun daftar sumber pemasukan kas masjid berupa infaq shodaqoh, donatur tetap dan atau sponsor kegiatan
3.      Membuat Pembukuan dan Laporan Keuangan
4.      Mengadakan Buku dan ATK Kesekretariatan

Keterangan:
Pengadaan kebutuhan kesekretariatan, kemakmuran dan pemeliharaan bisa diajukan kepada bendahara dengan persetujuan ketua, dan membuat daftar rincian kebutuhan yang diperlukan serta membuat laporan pengeluarannya sebagai bukti fisik pembukuan. Untuk kegiatan tertentu bisa dibentuk bendahara dari anggota seksi bidang dan berkoordinasi dengan bendahara DKM.