PENGURUS DKM JAMI’ AL-BAROKAH
CURUG
DENGDENG CARINGIN BOGOR
PERIODE
2016-2021 M/1438-1441 H.
Struktur
pengurus DKM pada umumnya terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan
Pengurus Harian. Pengurus Harian terbagi menjadi tiga bidang diantaranya Bidang
Idaroh, Bidang Imaroh dan Bidang Ri’ayah.
Bidang
Idaroh meliputi kegiatan Pengorganisasian,
Pengadministrasian, Keuangan dan Pengawasan.
Bidang
Imaroh adalah kegiatan untuk memakmurkan masjid
sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan jama’ah.
Bidang
Ri’ayah adalah memelihara masjid dari segi bangunan,
keindahan dan kebersihan.
I.
DEWAN
PEMBINA/PELINDUNG
Membina pengurus dengan memberikan
saran dan atau pertimbangan untuk kemajuan dalam peningkatan fungsi masjid bagi
pemberdayaan dan persatuan ummat. Memberikan perlindungan dalam setiap kegiatan
agar kondusif baik kegiatan intern maupun kegiatan ekstern.
II.
DEWAN
PENASEHAT
Memberikan motivasi, saran, pertimbangan dan nasehat serta
mengarahkan pengurus dalam setiap penyelenggaraan kegiatan kemasjidan.
III.
PENGURUS
HARIAN
A.
BIDANG
IDAROH
Bidang
Idaroh meliputi kegiatan Pengorganisasian,
Pengadministrasian, Keuangan dan Pengawasan.
1.
KETUA
1.1. Menetapkan
pengurus inti dan penanggung jawab kegiatan DKM dalam musyawarah jama’ah;
1.2. Memimpin dan
mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;
1.3. Menetapkan
Imam Sholat, Khotib dan Nara Sumber Pengajian rutin serta mempertimbangkan
usulan dari jama’ah;
1.4. Mewakili DKM untuk
kegiatan keluar dan
kedalam;
1.5. Menandatangani
surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/ harta
kekayaan DKM;
1.6. Mengatasi segala
permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;
1.7. Merumuskan
program kegiatan beserta para pengurus DKM;
1.8. Mengevaluasi
semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus;
1.9. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh tugas DKM kepada jama’ah.
PROGRAM
KEGIATAN:
1.
Menyusun AD/ART
2.
Menyusun Rencana Kegiatan Masjid
(RKM) baik Program Tahunan maupun Jangka Panjang
3.
Menerbitkan SK dan Surat Tugas
4.
Menjadwalkan kegiatan evaluasi
dan koordinasi
2.
WAKIL
KETUA
2.1. Mewakili ketua
apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat;
2.2. Membantu ketua
dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dan membawahi bidang
Imaroh;
2.3. Mengatur
petugas dalam pelaksanaan ibadah Jum’at, Sholat Taraweh, Sholat Idul Fitri dan
Idul Adha;
2.4. Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
PROGRAM KEGIATAN:
1. Menyusun
Jadwal Khotib dan Imam Sholat Jum’at
2. Menyusun
Jadwal Imam Taraweh
3. Menyusun
Jadwal Imam Sholat Idul Fitri dan idul Adha
4. Menyusun
Jadwal Petugas Takbiran Idul Fitri dan idul Adha
Keterangan:
Wakil Ketua membawahi kegiatan DKM dalam bidang imaroh
antara lain: Bidang Pendidikan dan Da’wah, Bidang Pembinaan Remaja Masjid,
Bidang Pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (Ziswaf), Qurban, Aqiqah Dan
Koperasi, Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Koordinasi Dan Humas, Bidang
Pengembangan Majelis Ta’lim Dan Bidang Ta’mir Masjid Dan Musholla.
3.
SEKRETARIS
3.1. Mewakili ketua
dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat;
3.2. Memberikan
pelayanan teknis dan administrasi;
3.3. Membuat
kelengkapan administrasi kesekretariatan DKM;
3.4. Membuat undangan
dan menyiapkan
bahan
rapat/pertemuan;
3.5. Menandatangani surat-surat yang
dikeluarkan pengurus beserta ketua;
3.6. Mendampingi ketua dalam rapat
pengurus;
3.7. Membuat daftar
hadir rapat/pertemuan;
3.8. Mencatat dan
menyusun notulen rapat/pertemuan;
3.9. Menyusun draf program kerja
kepengurusan secara periodik
3.10.
Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yang mencakup:
a.
Membuat surat menyurat dan pengarsipannya;
b.
Memelihara daftar jama’ah/guru ngaji/majelis ta’lim;
c.
Membuat laporan DKM (bulanan / triwulan /
semesteran / tahunan)
termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jama’ah);
3.11.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugas kepada Ketua/Wakil Ketua.
PROGRAM KEGIATAN:
1. Menertibkan
Administrasi Kesekretariatan DKM
2. Menertibkan
Arsip-arsip DKM
3. Menertibkan
Daftar Pengurus
4. Membuat
Sticker/Kartu Inventaris
5. Membuat
Pembatas Al-Qur’an dalam Kajian Tafsir
6. Membuat
Struktur Organigram
7. Membuat
Jadwal dan Skema Pencapaian Program Kegiatan
8. Membuat
Buletin Bulanan
9. Membuat
Kalender Tahunan
10. Membuat
Jadwal Imsakiyyah
11. Membuat
Kata-kata Motivasi, Wawasan Keilmuan, Himbauan dan Arah petunjuk area masjid.
Keterangan:
Setiap
kegiatan kemasjidan yang memerlukan data masjid, pengurus DKM, surat menyurat,
proposal atau administrasi lainnya bisa berkoordinasi dengan sekretaris atau
pada acara tertentu yang dibentuk kepanitiaan bisa menunjuk sekretaris khusus
pada acara tersebut dan berkoordinasi dengan sekretaris DKM.
BUKU/ATK
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN YANG HARUS TERSEDIA:
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
1
|
Buku
Notulen Rapat
|
1 bk
|
9
|
Porperator
|
1 pcs
|
|
2
|
Buku
Ekspedisi
|
1 bk
|
10
|
Stapler
+ isi
|
1 pcs
|
|
3
|
Buku
Tamu
|
1 bk
|
11
|
Paku
Mading
|
1 pak
|
|
4
|
Buku
Agenda Surat Masuk/Keluar
|
1 bk
|
12
|
Pisau
Carter
|
1 pcs
|
|
5
|
Buku
Daftar Pengurus/Jama’ah
|
1 bk
|
13
|
Penggaris
Besi
|
1 pcs
|
|
6
|
Buku
Inventaris
|
1 bk
|
14
|
Kertas
HVS
|
1 rim
|
|
7
|
Box
File
|
2 pcs
|
15
|
Kertas
+ Plastik Jilid
|
1 rim
|
|
8
|
Ordner
|
3 pcs
|
16
|
Lakban
Hitam
|
1 roll
|
4.
BENDAHARA
4.1. Memegang dan
memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris,
maupun tagihan;
4.2. Merencanakan dan
mengusahakan masuknya dana kas masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran
Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;
4.3. Menerima,
menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;
4.4. Mengeluarkan
uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;
4.5. Membuat buku kas keuangan yang
ditutup setiap bulan diketahui oleh ketua;
4.6. Membuat tanda bukti yang sah dalam
penerimaan dan pengeluaran uang;
4.7. Menyimpan surat
bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
4.8. Membuat
laporan keuangan secara berkala dan diumumkan kepada jama’ah;
4.9. Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
PROGRAM KEGIATAN:
1. Membuat
RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid)
2. Menyusun
daftar sumber pemasukan kas masjid berupa infaq shodaqoh, donatur tetap dan atau
sponsor kegiatan
3. Membuat
Pembukuan dan Laporan Keuangan
4. Mengadakan
Buku dan ATK Kesekretariatan
Keterangan:
Pengadaan kebutuhan kesekretariatan, kemakmuran dan
pemeliharaan bisa diajukan kepada bendahara dengan persetujuan ketua, dan
membuat daftar rincian kebutuhan yang diperlukan serta membuat laporan
pengeluarannya sebagai bukti fisik pembukuan. Untuk kegiatan tertentu bisa
dibentuk bendahara dari anggota seksi bidang dan berkoordinasi dengan bendahara
DKM.
0 komentar:
Posting Komentar